Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kerugian yang totalnya mencapai Rp49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci kerugian-kerugian yang dialami para calon jamaah. Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim sehingga gugatan penggugat dianggap kabur.
"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jamaah 3.200, dan setiap jamaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jamaah kepada penggugat," urainya.
"Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," ucap dia.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.