JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, hari ini. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kesembilan legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani; Hendly Hadi; Faizal Anwar; Muhardi; Ahmad Fauzi; Verra Erika; Agus Firmansyah; Subahan; dan Piardi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani (AY).
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Selain Bupati Muara Enim, KPK Juga Tangkap Pengusaha & Kepala Dinas