JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Para legislator Muara Enim yang digali kesaksiannya tersebut yakni, Indra Gani; Hendly Hadi; Faizal Anwar; Muhardi; Ahmad Fauzi; Verra Erika; Agus Firmansyah; Subahan; dan Piardi. KPK mencecar mereka terkait dana suap proyek PUPR yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Muara Enim.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Suap Proyek Dinas PUPR