Kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), yang dilakukan auditor BPKP perwakilan Aceh, pada 14 Oktober 2019.
Trisno Riyanto menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan telur ayam tersebut.
Dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa 27 orang saksi. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebesar Rp3 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.