BANDA ACEH – Dua pejabat di Dinas Peternakan Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hasil produksi UPTD Balai Ternak Non-Ruminansia (BTNR) berupa telur ayam, dengan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Kedua tersangka berinisial RH sebagai kepala UPTD BTNR dan MN selaku mantan pembantu bendahara. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mulai dilakukan polisi sejak 2018. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi terkait produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018 dengan anggaran Rp13 miliar.
“Setiap penjualan hasil produksi UPTD BTNR berupa telur ayam itu tidak dicatat pada buku kas umum (BKU). Uang hasil penjualan telur digunakan langsung oleh tersangka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, Selasa (3/12).
Kasus ini berawal saat keduanya tidak menyetorkan uang hasil penjualan telur ayam ke kas daerah kurun waktu 2016-2018.