Keempat pelaku masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut aparat reskrim di Polsek Panakkukang. Mereka akan terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
"Untuk keempat pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menebas mahasiswa.
(Awaludin)