JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif, Nurdin Basirun didakwa menerima uang suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari pengusaha Kock Meng. Uang suap itu diserahkan Kock Meng kepada Nurdin melalui nelayan suruhannya, Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono.
Demikian diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa Asri.
Dibeberkan Jaksa, uang yang diberikan Kock Meng tersebut agar Nurdin Basirun dapat menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan laut di perairan Piayu, Batam seluas 6,2 hektare. Selain itu, uang itu juga untuk memuluskan proses perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Cijantung, Jembatan Bima seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar.