Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |12:58 WIB
Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi
Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun jalani sidang dakwaan (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Baca Juga : Skandal Jahat Gubernur Kepri: Rencana Reklamasi Berujung Korupsi

"Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)," imbuh Jaksa.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement