Bahkan menurut Hasan, sidang gugutan perceraian sudah tahap putusan dari hakim agama, pada Kamis 3 Desember 2019.
"Ini sidangnya sudah putus. Hakim mengabulkan permohonan gugatannya (UAS)," imbuhnya.
Namun ia tidak secara rinci apa hal yang menyebab UAS menggugat cerai istri tercintanya. Menurutnya, pihak hakim masih menunggu tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini istrinya UAS.
"Ada waktu 14 hari bagi mereka untuk menerima atau tidak putusan hakim," pungkasnya.
(Awaludin)