JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd, Bambang Irianto (BI). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi dalam beberapa waktu belakangan ini.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang merupakan petinggi PT Pertamina. Keempatnya yakni, mantan Head of Finance PES, Simson Panjaitan; mantan senior Risk Management and Internal Control PES, Rudi Donardi; mantan Chief of Controller PES, Nailul Achmar; serta mantan Chief of Operation and Shipping PES, Mohamad Iskandar Mirza.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (5/12/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap empat petinggi PT Pertamina tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami kontruksi perkara yang menyeret mantan Dirut PES Pte Ltd tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
KPK sendiri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rizka Diputra)