JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berharap bisa segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sebab, kata Wawan, dirinya saat ini berstatus warga binaan.
"Undang-Undang berbunyi bahwa saya warga binaan, mestinya saya dibina di Lapas bukan di Rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," kata Wawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Senada dengan itu, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail berharap kliennya dapat dipindahkan penahanannya ke Lapas Cipinang, besok. Hal itu, sejalan dengan adanya surat rekomendasi pemindahan tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok," kata Maqdir saat mendampingi kliennya.
