SAMBAS - Rumah sarang burung walet di Jalan Sejahtera, Gang Kuuyak, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang roboh pada Selasa 3 Desember 2019, ternyata tak memiliki izin.
"Kita sudah tanyakan ke pemiliknya terkait perizinan. Bangunan ini memang berizin, tapi izin bangunan ruko bukan rumah walet," jelas Kapolsek Pemangkat, Kompol Bagio E kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/12/2019).
Bagio menerangkan, bangunan yang roboh itu adalah milik Sutjipto, seorang pengusaha ikan. Luasnya, 120 meter persegi dan sudah berusia 10 tahun.
"Ini adalah bangunan rumah tiga lantai yang dialihfungsikan menjadi rumah sarang burung walet," tuturnya.