JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 untuk direvisi. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam Prolegnas prioritas.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, telah mengusulkan enam poin terkait revisi UU Pemilu. Pertama, mengenai pemisahan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).
“Pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden tapi harus menyesuaikan dengan putusan MK. Terlebih saat ini ada yang mengajukan judicial review kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ketentuan tersebut,” ujar Baidowi kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Usul UU Pemilu dan Pilkada Digabungkan
Pria yang biasa disapa Awiek ini menerangkan, alasan mengapa fraksinya mendorong agar adanya pemisahan pelaksaan pileg dan pilpres. Seperti petugas penyelenggara kelelahan hingga kalah gaungnya pileg dan membuat para caleg tak maksimal.
“Kendala di lapangan sangat kompleks. Pemilu sampai dini hari melewati tanggal 17 dan membuat penyelenggara kecapaian. Selain itu, gaung pileg kalah dengan pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal,” tutur Awiek.

Awiek melanjutkan poin kedua yang diajukan fraksinya terkait UU Pemilu, perlu pengaturan keserentakan masa jabatan KPUD agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Dia mencontohkan, bagi KPUD yang masa jabatannya habis pada bulan yang sama dengan pemungutan suara, atau satu bulan atau dua bulan pasca-pemungutan suara.
“Maka, masa jabatan diperpanjang hingga proses sengketa hasil pemilu di MK selesai. Agar nanti kalau ada sengketa yang menghadapi adalah KPUD yang lama,” ujarnya.
Baca Juga: Mendagri: UU Pemilu Perlu Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2020
Selain itu, lanjut Awiek, poin ketiga mengenai metode penghitungan suara menggunakan quota hare. Poin keempat, mengenai presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold.
“Agar memberikan alternatif bagi untuk untuk menentukan pilihan. Kalau calonnya banyak, maka pilihan semakin variatif,” ucapnya.