Baca Juga: Polisi Sita 58 Pucuk Senpi Rakitan dari Warga Mesuji
Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Illegal di Lumajang Terbongkar (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Dimana terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk. Disusul senapan berburu kurang lebih 150 pucuk. Adapun bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online termasuk didalamnya ada yang berasal dari luar negeri, dan diperjualbelikan melalui online maupun offline.
"Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Ijin di Bidang Perdagangan dan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senpi, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak," tandas Luki.
(Fiddy Anggriawan )