Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Illegal di Lumajang Terbongkar

Syaiful Islam , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2019 |22:31 WIB
Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Illegal di Lumajang Terbongkar
Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Ilegal di Lumajang, Jatim, Terbongkar (foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

Baca Juga: Polisi Sita 58 Pucuk Senpi Rakitan dari Warga Mesuji 

Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Illegal di Lumajang Terbongkar (foto: Okezone/Syaiful Islam)	Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Illegal di Lumajang Terbongkar (foto: Okezone/Syaiful Islam)

Dimana terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk. Disusul senapan berburu kurang lebih 150 pucuk. Adapun bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online termasuk didalamnya ada yang berasal dari luar negeri, dan diperjualbelikan melalui online maupun offline.

"Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Ijin di Bidang Perdagangan dan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senpi, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak," tandas Luki.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement