SURABAYA - Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perakitan dan perdagangan senapan angin ilegal di Gun Shop, Kabupaten Lumajang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AH dalam kasus tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 20 pucuk Airgun untuk berburu, 20 pucuk Airgun untuk lomba, 35 pak peluru senapan angin caliber 5,5 mm merek H&N Sport, 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact dan 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang.
Baca Juga: Simpan Senjata Api Ilegal, 2 Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Perakitan dan Perdagangan Senapan Angin Illegal di Lumajang Terbongkar (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Disusul 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, menyatakan pada bulan November 2019 unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun / air gun tanpa dilengkapi ijin. Kemudian dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti benar di Jala May Kamari, Sampurna, Lumajang.
"Telah terjadi perakitan senapan angin jenis (Air Rifle). Ditemukan fakta bahwa usaha perakitan senapan angin illegal tersebut telah berlangsung sejak 2015 dan jumlah yang telah diproduksi serta diperdagangkan telah mencapai 250 pucuk senapan angin," terang Luki, Sabtu (7/12/2019).