Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Teknis Dinilai Jadi Alasan KPU Bolehkan Mantan Koruptor Maju Pilkada

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2019 |11:15 WIB
Pertimbangan Teknis Dinilai Jadi Alasan KPU Bolehkan Mantan Koruptor Maju Pilkada
Ilustrasi pilkada. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Baca juga: PKS Dorong Pelarangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Jadi Undang-Undang 

Seperti diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi tidak tertera di sana.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian isi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement