JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Sodik Mujahid berpendapat, ketimbang melarang seorang mantan narapidana kasus apapun termasuk korupsi ikut perhelatan pilkada, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan setiap rekam jejak calon kepala daerah di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.
Ia menjelaskan, dengan cara seperti itu maka tidak akan membatasi hak asasi manusia untuk menjadi peserta dalam pesta demokrasi. Selain itu, kebijakan itu pun dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam menentukan pilihan saat datang di TPS. Kemudian, insan media juga harus membantu KPU untuk menyebarluaskan informasi calon kepala daerah.
“Jadi, semua unsur harus mendukung agar masyarakat tercerahkan saat memilih calonnya nanti,” kata Sodik kepada Okezone di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyebut bahwa KPU bisa membuat terobosan bila memang keinginan mereka untuk melarang mantan narapidana korupsi untuk maju di pilkada terbentur dengan aturan teknis yang berlaku.
Salah satunya dengan menerbitkan peraturan soal kampanye dan juga pemungutan penghitungan suara di TPS.