“Jadi, penyebaran informasi soal calon yang mantan napi harus pula dilakukan dalam dokumen profil calon pada masa kampanye maupun dokumen-dokumen sosialisasi KPU. Termasuk pula diumumkan di TPS pada hari pencoblosan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi utuh soal riwayat hukum dan rekam jejak calon secara mudah dan massif,” ujar Titi.
Sebagaimana diketahui, KPU memutuskan tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 4 huruf h PKPU 18 Tahun 2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.