Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Oknum Jaksa Kejati DKI yang Terlibat Pemerasan Bakal Dibebastugaskan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |12:37 WIB
2 Oknum Jaksa Kejati DKI yang Terlibat Pemerasan Bakal Dibebastugaskan
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan membebastugaskan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terlibat kasus pemerasan. Keduanya adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf sebesar Rp1 Miliar. Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut Tahun 2012-2017.

Saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah memproses pemberhentian atas kedua oknum jaksa tersebut.

Baca juga: Diduga Memeras, 2 Oknum Jaksa Kejati DKI Ditangkap

"Lagi diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Senin, (9/12/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement