JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mengevaluasi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, evaluasi tentang UU rasuah itu akan dilakukan setelah KPK diisi komisioner yang baru dan pemerintah menunjuk Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
"Tapi kan UU-nya belum berjalan. Kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasilah," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi tak lagi mempertimbangkan masukan pimpinan KPK yang saat ini menginginkan dirinya menerbitkan Perppu soal UU KPK yang telah disahkan tersebut.

Menurut dia, pemerintah akan mengevaluasi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran program pemberantasan korupsi yang hampir 20 tahun tersebut telah berjalan.