“Kami anggap mempunyai legal standing yang tepat dalam mengajukan permohonan ini, terutama di antara mereka ada 3 pimpinan KPK yang kemudian menjadi bagian dalam prinsipal dalam permohonan ini,” imbuhnya.
Pihaknya berharap MK dapat mengeluarkan putusan untuk menunda berlakunya UU KPK. Kemudian menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat karena cacat formil dan cacat prosedural, sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
“Ataupun dalam pokok permohonan mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Feri.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.