Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Janji Tak Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |18:12 WIB
Gerindra Janji Tak Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Kendati demikian, KPU menyerahkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri kepada partai politik. Parpol diimbau menyeleksi bakal calon mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Hal yang sama juga diatur bagi bakal calon perseorangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3A angka (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

ilustrasi (Dok Okezone)

Pasal 3A angka (3) berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Baca Juga : Ketimbang Larang Eks Napi Ikut Pilkada, KPU Sebaiknya Umumkan Rekam Jejak Calon di TPS

Pasal 3A angka (4) berbunyi: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Baca Juga : Ketua KPK Prihatin Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement