Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Sang Pemburu yang Setrum Harimau hingga Mati

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |22:01 WIB
 Pengakuan Sang Pemburu yang Setrum Harimau hingga Mati
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

PEKANBARU - Pihak Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perburuan harimau Sumatera di Riau. Pengakuan ketiganya, cara membunuh harimau Sumatera dengan cara disetrum.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea mengatakan, ketiganya sengaja menunggu harimau tersebut melintas. Setelah memiliki peluang, si raja hutan itupun disetrum hingga mati.

"Dari lima orang yang kita amankan, tiga orang kita tetapkan tersangka. Sementara kedua orang lainnya kita lepas karena dari hasil penyelidikan mereka tidak terlibat. Salah satu yang tidak terlibat adalah E istri dari tersangka MY," ucap Eduard Hutapea kepada Okezone, Senin (9/12/2019).

 Baca juga: Petugas Bersenjata Lengkap Evakuasi 6 Petani di Pagaralam dari Teror Harimau

Dari pengakuan ketiga pemburu, bahwa pembantaian si raja hutan dilakukan pada bulan Juli 2019 di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Para pemburu yang sudah mempersiapkan setrum menunggu kedatangan harimau. Mereka sendiri sudah mengamati pergerakan harimau sejak lama. Setelah melintas, merekapun menyerang harimau dengan berbagai alat setrum.

"Setelah mati, harimau dikuliti mereka. Sementara dagingnya mereka buang. Sedangkan organ lainnnya mereka bawa pulang. Lokasi perburuannya ada di pinggiran hutan," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement