Menurut Barung, legalitas dari kendaraan tersebut yang dipertanyakan seperti STNK, BPKB dan surat yang lain. Sehingga dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tidak ada kerugian negara dan tidak ada korban dalam kejadian itu. Tapi karena ada hal yang dipertanyakan, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," tukas Barung.
Seperti diketahui, sebuah mobil Lamborghini nopol L 568 WX yang kendarai Lanny Kusuma Wardhani terbakar di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Surabaya, Minggu (8/12/2019). Api tersebut diduga keluar dari bagian belakang mobil. Dengan adanya peristiwa itu sempat terjadi kemacetan di lokasi.
(Awaludin)