SURABAYA - Sebuah mobil Lamborghini dengan nopol L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jatim diselidiki oleh polisi. Sebab polisi menemukan suatu hal yang patut dipertanyakan.
Salah satunya seperti legal standing atau legalitas dari kendaraan mewah tersebut. Seperti STNK, BPKB dan surat yang lain. Penyelidikan ini akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata legalitas Lamborghini ada hal yang dipertanyakan tentang legal standing," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Lamborghini Terbakar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Diduga Ini Penyebabnya