JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali melontarkan kritikan pedas ketika melihat anggaran gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp18,9 miliar masuk ke APBD 2020.
Ia meminta alokasi anggaran itu dinolkan, lalu upah TGUPP diberikan menggunakan dana operasional gubernur.
Baca juga: Bahas Banggar, DPRD DKI Kembali Sentil Keberadaan TGUPP
"Kalau ini dikasih (anggaran) Rp18,9 miliar, uangnya buat apa saja? Kalau mau tetap hidup, silakan pakai dana operasional gubernur," kata Prasetyo dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Hal senada disampaikan anggota Banggar DPRD DKI, Gembong Warsono. Ia mengatakan, bila TGUPP tetap berharap adanya gaji, maka sebaiknya menggunakan dana operasional gubernur.
Baca juga: Anggaran Gaji TGUPP Sebesar Rp19,9 Miliar Ditolak 3 Fraksi DPRD DKI
Politikus PDIP ini menuturkan bila dana TGUPP tetap dimasukkan ke APBD, dikhawatirkan muncul ketidakharmonisan antar-SKPD.
"Kalau sangat membutuhkan TGUPP, silakan gunakan dana operasional saja, toh jumlahnya besar," kata Gembong.