PALANGKARAYA – Polisi menjerat tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual siswa sekolah dasar (SD) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Desa Tumbang Mahup, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan pasal berlapis. Ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati menanti ayah tiga anak tersebut.
"Kami gunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan juga menjerat tersangka dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (10/12/2019), mengutip dari iNews.id.
Baca juga: Sadis! Siswa SD di Katingan Kalteng Dibunuh dengan Cara Dipenggal
Menurut dia, perbuatan tersangka sangat keji dan sadis. Selain melecehkan korban dengan dugaan tindakan asusila, tersangka juga membunuh lalu menghilangkan anggota tubuhnya.