Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai dan Bareskrim Tangkap Penyelundup 37 Kg Sabu Asal Malaysia

Bea Cukai dan Bareskrim Tangkap Penyelundup 37 Kg Sabu Asal Malaysia
dok: Bea Cukai
A
A
A

Untuk sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, telah dibentuk kegiatan inteligence fusion. Yakni, penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika. Lalu joint enforcement, yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan Polri) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.

“Penindakan narkotika dalam jumlah besar ini adalah yang kedua kalinya dalam 3 bulan terakhir, dimana pada akhir September 2019 juga berhasil dilakukan penindakan 23 kg sabu dan 28.000 butir ekstasi dari Malaysia. Semoga sinergi yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Bea Cukai, Polri, BNN, dan APH lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar I Wayan Sapta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

(cm)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement