JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Shipping Operation PT Pertamina Persero, Joko Eko Purwanto, pada hari ini. Joko Eko diselisik penyidik terkait kerjasama antara PT Pertamina dengan PT Humpuss terkait dugaan suap sewa-menyewa kapal.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait kerjasama antara Pertamina dan PT Humpuss dan PT Pilog terkait penyewaan kapal," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (11/12/2019).

Joko Eko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Petinggi PT Pertamina itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.