"Kalau dijumlahkan sebanyak 4.700.000 batang rokok atau senilai Rp1,6 miliar," ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Saryanto menilai, penyelundupan rokok ilegal ini sudah merupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.
"Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke Bea Cukai Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatono mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak TNI AL yang telah membantu penegakan hukum.

"Ini sebagai bentuk sinergitas dengan instansi lain dalam memerangi aksi penyelundupan terutama di perairan," tuturnya.