Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Murid hingga Hamil, Guru di Serang Dihukum 10 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |00:03 WIB
Cabuli Murid hingga Hamil, Guru di Serang Dihukum 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang putusan terhadap tiga oknum guru yang mencabuli murid (Foto: Rasyid Ridho)
A
A
A

SERANG - Karir tiga oknum guru SMPN di wilayah Kabupaten Serang, Banten Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan selesai setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan ketiganya terbukti melakukan persetubuhan kepada muridnya.

Hakim yang diketuai Hari Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Rp60 juta subsider 3 bulan penjara," ucap Heri di hadapan terdakwa di PN Serang Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Ditinggal Istri Kondangan, Pria Ini Malah Cabulin Anak Tetangganya

Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.

Ilustrasi

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Serang di mana ketiganya dihukum 14 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Cabul di Malang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement