JAKARTA - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera merah putih yang aksinya sempat viral di media sosial, yakni Luthfi Alfiandi.
Burhanuddin, Kuasa Hukum Luthfi mengatakan, yang menjadi penjamin adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Komisi III Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda,” ujar Burhanuddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa Pasal Berlapis
Permohonan itu disampaikan langsung dalam sidang kepada hakim ketua dengan menunjukkan pernyataan tertulis dan juga tanda tangan dan bermaterai dari pemberi penjamin penangguhan penahanan.