SAMPANG - Tim Reskrim Polres Sampang menciduk seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan. Pelaku diketahui bernama Arifin bin Mat Rasuk (27), warga Dusun Duwek Rajeh.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Arifin ditangkap lantaran diduga membunuh Tora’i (55), warga Desa Tamberu Laok, Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tora'i sendiri ditemukan tewas pada Jumat 29 November 2019. Saat ditemukan, ada sejumlah luka dan lebam di jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh Tora'i karena merasa dendam.
"Jadi, balas dendam setelah keluarga pelaku mengalami sakit. Pelaku menduga jika keluarganya sakit akibat disantet oleh korban," ujar Didit kepada wartawan, Kamis (12/12/2019) seperti dikutip dari iNews.id.
Baca Juga: Pemuda di Nabire Papua Bunuh Anak 6 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya