Didit melanjutkan, pelaku memukul korban, namun korban ternyata tak mau kalah, dia melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke pelaku. Korban akhirnya tumbang setelah pelaku memukul korban dengan kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 (3) subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Taruhan Bola Berujung Maut, Ini Penyebab Adi Bunuh Mbah Karsidi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.