Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suu Kyi Ingin Kasus Genosida Rohingya Dihapuskan dari Mahkamah Internasional

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |17:27 WIB
Suu Kyi Ingin Kasus Genosida Rohingya Dihapuskan dari Mahkamah Internasional
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menjalani sidang tuduhan genosida di Mahkamah Internasional. (Foto/Reuters)
A
A
A

DEN HAAG - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi pada Kamis 12 Desember 2019 meminta hakim Mahkamah Internasional untuk menolak tuduhan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara itu. Suu Kyi mengatakan bahwa sistem peradilan Myanmar harus diberi kesempatan untuk bekerja terlebih dahulu.

Gambia telah menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam kampanye militer yang memaksa lebih dari 730.000 warga Rohingya mengungsi dari Myanmar ke negara tetangga Bangladesh, dan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan "langkah sementara" kepada Myanmar guna mencegah lebih banyak korban.

Baca juga: Gambia, Negara di Afrika yang Ajukan Myanmar ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida

Baca juga: Myanmar Hancurkan Perkampungan Warga Rohingya Diganti dengan Bangunan Pemerintah

Tetapi Suu Kyi, yang telah membantah tuduhan genosida itu mengatakan bahwa pengadilan PBB seharusnya tidak memiliki yurisdiksi.

"Myanmar meminta pengadilan untuk menghapus kasus tersebut (genosida Rohingya) dari daftarnya," kata Suu Kyi pada hari ketiga dan hari terakhir persidangan di Den Haag sebagaimana diansir Reuters, Jumat (13/12/2019). "Dalam alternatif itu [pengadilan harus] menolak permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Gambia."

Foto/Reuters

Hakim Ketua Abdulqawi Yusuf mengatakan panel 17 hakim akan membuat perintah "sesegera mungkin", tetapi tidak memberikan tanggal yang spesifik.

Gambia sebelumnya bersikeras bahwa Myanmar tidak dapat dipercaya untuk meminta pertanggungjawaban tentaranya atas dugaan kekejaman terhadap minoritas Rohingya, dengan menolak seruan dari Suu Kyi agar pengadilan menunggu hasil dari upaya pertanggungjawaban dan pengadilan Myanmar.

Pengacara Gambia Paul Reichler mengatakan bahwa selama persidangan, Myanmar bahkan tidak berusaha untuk menyangkal sebagian besar tuduhan kekerasan ekstrem yang dilakukan militernya, yang dikenal sebagai Tatmadaw, atau deportasi massal Rohingya setelah operasi penumpasan pada 2017.

Reichler juga mengatakan pernyataan dari Myanmar bahwa negara itu mengambil tindakan untuk menghukum tentara yang dituduh melakukan kesalahan juga tidak kredibel.

"Bagaimana mungkin ada orang yang berharap bahwa Tatmadaw bertanggung jawab atas tindakan genosida terhadap Rohingya, ketika enam jenderal tertingginya termasuk penglima militer, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, semuanya dituduh melakukan genosida oleh tim pencari fakta PBB dan direkomendasikan untuk penuntutan pidana," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement