“Itu jadi tugas kita yang utama dan mereka sedang menunggu jangan sampai ketidakpastian ini menjadi kepastian hukum,” tandasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.
Baca Juga : LPSK Minta Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Terorisme
Menurut Hasto, hal tersebut perlu dilakukan agar kompensasi atau ganti rugi juga bisa diberikan kepada para korban tindak pidana terorisme yang terjadi di masa lalu.
"Kami harapkan revisi PP ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," ucap Hasto di Kantor Kemenko Polhukam.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.