Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Mantan Perdana Menteri Aljazair Dipenjara Atas Kasus Pencucian Uang

Rachmat Fazhry , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2019 |11:02 WIB
Dua Mantan Perdana Menteri Aljazair Dipenjara Atas Kasus Pencucian Uang
Tahmed Ouyahia (ki) dan Abdelmalek Sellal merupakan sekutu dari mantan Presiden Abdelaziz Bouteflika. (Foto: EPA)
A
A
A

ALJIR - Pengadilan Aljazair menghukum dua mantan perdana menterinya dengan hukuman penjara atas kasus pencucian uang.

Melansir BBC, Senin (16/12/2019) Ahmed Ouyahia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sementara Abdelmalek Sellal divonis 12 tahun. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang dalam skandal penggelapan manufaktur mobil dan pencucian uang.

Ini merupakan pertama kalinya mantan perdana menteri menjadi terdakwa yang diadili sejak Aljazair merdeka dari Prancis pada 1962.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Orang di Aljazair Berdemonstrasi Tuntut Presiden untuk Mundur

Keduanya adalah sekutu lama Presiden Abdelaziz Bouteflika, yang mengundurkan diri saat massa melakukan protes pada bulan April. Para pengunjuk rasa terus menyerukan reformasi besar-besaran, menuduh para pemimpin partai mengatur korupsi dan penindasan menjelang pemilihan presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement