Baca juga: Suap Distribusi Gula, Eks Ketua KPPU Disebut Terima Uang Rp1,96 Miliar
Sebagaimana hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Pieko Nyotosetiadi terkait perkara dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019. Dalam dakwaan Pieko, Syarkawi disebut oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula.
Jaksa membeberkan, uang tersebut diberikan Pieko kepada Syarkawi dalam dua kali tahapan. Tahap pertama terjadi pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan, sebesar 50.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp516.500.000.
Pemberian kedua terjadi pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara dengan Rp1.450.000.000. Pemberian kedua diserahkan Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di ruangan Kadek di lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
(Awaludin)