Atas kejadian tersebut, nenek Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan cucunya Anya Septia (5) selamat, namun mengalami luka-luka dan dirawat di RS PMI.
Seperti diketahui, nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) ditabrak pengendara motor Harley Davidson berinisial HK saat menyebrang di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 15 Desember 2019.
Akibatnya, Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di kepala, sedangka sang cucu selamat namun mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif di RS PMI Kota Bogor.
Atas kejadian itu, polisi pun telah menetapkan HK sebagai tersangka karena telah lalai dalam berkendara. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU Lalulintas dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Awaludin)