Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Vonis Bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dan Sofyan Basir

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |13:50 WIB
Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Vonis Bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dan Sofyan Basir
Konferensi pers kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jaksel, Selasa (17/12/2019). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

"Pembangunan PLTU Riau-1. Menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung-red) dalam kasus BLBI," ujar Saut.

Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK

Sekadar diketahui, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement