"Pembangunan PLTU Riau-1. Menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung-red) dalam kasus BLBI," ujar Saut.

Sekadar diketahui, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
(Erha Aprili Ramadhoni)