Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Yasonna Sampaikan UU KPK Baru di Konferensi PBB Antikorupsi

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |15:58 WIB
Menkumham Yasonna Sampaikan UU KPK Baru di Konferensi PBB Antikorupsi
Yasonna Laoly (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 16-20 Desember 2019.

Dalam kesempatannya, Yasonna menjelaskan pemerintah RI belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.

"Revisi atas Undang-Undang KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (17/12/2019).

Menkumham Yasonna Laoly

Untuk diketahui, CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap 2 tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC di mana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan dan/atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania. Untuk diketahui, terdapat 1 (satu) orang kepala negara dan setidaknya 36 (tiga puluh enam) orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai Ketua Delegasi, termasuk Menkumham yang hadir selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.

Baca Juga : Mobil Terparkir di Bandara Adi Soemarmo 5 Bulan, Tarifnya Capai Rp10 Juta

Selain soal UU KPK, Yasonna juga menjelaskan soal finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.

"RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia," kata Yasonna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement