Sebagaimana diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, ditunda hingga 2 Januari 2020. Hakim melihat Kivlan belum sembuh sehingga dengan alasan kemanusiaan sidang tersebut ditunda.
Baca Juga : Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Masih dalam Kondisi Sakit
Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (erh)
Baca Juga : Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.