Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zen Bantah Miliki Senjata Api Ilegal

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |14:22 WIB
Kivlan Zen Bantah Miliki Senjata Api Ilegal
Kivlan Zen menjalani sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Sebagaimana diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, ditunda hingga 2 Januari 2020. Hakim melihat Kivlan belum sembuh sehingga dengan alasan kemanusiaan sidang tersebut ditunda.


Baca Juga : Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Masih dalam Kondisi Sakit

Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (erh)

Baca Juga : Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement