Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zen Bantah Miliki Senjata Api Ilegal

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |14:22 WIB
Kivlan Zen Bantah Miliki Senjata Api Ilegal
Kivlan Zen menjalani sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Sebagaimana diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, ditunda hingga 2 Januari 2020. Hakim melihat Kivlan belum sembuh sehingga dengan alasan kemanusiaan sidang tersebut ditunda.


Baca Juga : Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Masih dalam Kondisi Sakit

Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (erh)

Baca Juga : Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement