Sebagaimana diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, ditunda hingga 2 Januari 2020. Hakim melihat Kivlan belum sembuh sehingga dengan alasan kemanusiaan sidang tersebut ditunda.
Baca Juga : Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Masih dalam Kondisi Sakit
Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (erh)
Baca Juga : Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda
(Amril Amarullah (Okezone))