Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |17:13 WIB
Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Kurir ganja saat sidang di PN Serang (foto: Rasyid Ridho/Sindo)
A
A
A

SERANG - Ketiga terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 300 Kg lolos dari hukuman mati, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman kepada dua terdakwa 20 tahun penjara dan satu terdakwa 15 tahun.

Dalam berkas putusan terpisah, terdakwa Misbahudin dan Dedi Kaharmunas divonis penjara selama 20 tahun. Sedangkan terdakwa Jaenudin divonis 15 tahun dan denda Rp1 Miliar subsiser 4 bulan penjara.

"Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim Guse Prayudi, Rabu (18/12/2019).

Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dengan BNN, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

 Ganja

Sedangkan pertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement