Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |17:13 WIB
Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Kurir ganja saat sidang di PN Serang (foto: Rasyid Ridho/Sindo)
A
A
A

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Wandi Batubara dari Kejari Cilegon dengan hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. Setelah terbebas dari hukuman mati ketiganya terlihat tetap murung dan sedih.

Penyelundupan 300 Kg digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman tiga ton ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box Mitsubishi Colt Diesel dengan warna perak nomor polis A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk mengelabuhi petugas.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement