Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu 1.700 Konsumen, Akumobil Belum Kembalikan Dana Rp70 Miliar

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |15:06 WIB
Tipu 1.700 Konsumen, Akumobil Belum Kembalikan Dana Rp70 Miliar
Polrestabes Bandung sita mobil mewah hingga motor sports terkait kasus penipuan Akumobil. (Foto : Okezone.com/CDB Yudistira)
A
A
A

BANDUNG – Hingga saat ini, PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil masih menunggak Rp70 miliar yang harus dikembalikan ke 1.700 konsumennya. Namun, pihak Akumobil belum diketahui apakah uang konsumen yang akan dikembalikan secara utuh atau hanya sebagian.

"Totalnya Rp70 miliar. Itu (kembali full atau tidak-red) sempet dimediasikan di Polrestabes, tapi deadlock. Nah, kita pun melihat ya artinya kalau nanti memang harus dikembalikan semuanya kepada konsumen, ya kita pun harus ada tahapannya progres," ujar pengacara Akumobil, Mariyani Wiwik, saat ditemui di Bandung, Rabu (18/12/2019).

Total Rp70 miliar tersebut merupakan sisa uang konsumen yang belum dikembalikan. Sebelumnya, pihak Akumobil, menurut Wiwik, sudah melakukan pengembalian secara bertahap kepada konsumennya.

"Karena tidak akan mungkin kalau langsung (dikembalikan)," katanya.

Pengacara Akumobil, Mariyani Wiwik. (Foto : Okezone.com/CDB Yudistira)

Sekadar diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah yakni sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra, hingga Alya dengan harga Rp50-Rp59 juta per unit. Akumobil juga menawarkan sepeda motor baru dengan harga Rp6-8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tergiur dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan uang (refund) milik para korban.

Baca Juga : Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Motor Sports

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Direktur Utama Akumobil Bryan Jhon sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya adalah Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional dan MI Direktur HRD. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.


Baca Juga : Dirut Akumobil Janji Cicil Rp1 M per Bulan, Korban Pertanyakan Mekanismenya

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement