
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online. Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat 13 Desember 2019. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 Ayat (1) dan (4) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Nafsu dan Puas, Alasan Pelaku Begal Payudara Wanita di Depok
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.