Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Saudi Vonis Mati Lima Terdakwa Pembunuh Jamal Khashoggi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |18:59 WIB
Pengadilan Saudi Vonis Mati Lima Terdakwa Pembunuh Jamal Khashoggi
Foto: Reuters.
A
A
A

RIYADH – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati kepada lima terdakwa kasus pembunuhan jurnalis, Jamal Khashoggi di Istanbul, Turki tahun lalu. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada Senin. Selain kelima terdakwa, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama 24 tahun.

Jurnalis mengeritik kerajaan itu dibunuh pada 2 Oktober 2018 di konsulat Arab Saudi di Istanbul Turki. Sekelompok orang melancarkan aksinya sebagai “operasi jahat” oleh Riyadh.

BACA JUGA: Arab Saudi Berikan Rumah dan Santunan Jutaan Dolar untuk Anak-Anak Jamal Khashoggi

Dalam keterangan yang dirilis Senin, 23 Desember, jaksa telah menyelesaikan penyelidikan dan proses-proses yang perlu dilakukan terhadap 31 orang terperiksa terkait pembunuhan Khashoggi. Kemudian menetapkan dakwaan kepada 11 orang dalam kasus tersebut serta mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka di Pengadilan Pidana Riyadh.

Pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap lima orang atas keterlibatan langsung dalam pembunuhan Khashoggi. Kemudian hukuman penjara selama total 24 tahun kepada tiga orang atas peran mereka dalam menutup-nutupi kejahatan tersebut dan melanggar hukum. Sementara itu pengadilan membatalkan tuntutan jaksa atas tiga orang lainnya yang dinyatakan tidak bersalah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement