JAKARTA - Komisi V DPR RI meminta PO bus Sriwijaya menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban.
Korban tewas akibat kecelakaan tunggal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Sriwijaya, di Jurang Liku Pematang, Desa Perahu Dipo, Kecamatan Pagaralam Selatan Sumatera Selatan bertambah menjadi 26 orang.
“Kami prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Terlebih sebagian besar penumpangnya tewas. Dan sudah menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan untuk memberikan santunan dan menanggung seluruh biaya perawatan korban,” kata Anggota komisi V DPR dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo kepada Okezone, Selasa (24/12/2019).
Pasal 188, 234 dan 235 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kata Sigit, sudah mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.
"Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi," terang dia.

Baca Juga: Bus AKAP Masuk Jurang, 22 Penumpang Tewas di Lokasi
Berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas,Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ," ungkap Sigit.
Seperti diketahui, bus Sriwijaya mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang. Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan 26 orang penumpang tewas, termasuk sopirnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.