Odim bersama beberapa warga pun langsung membawa korban ke Puskesmas Kendawangan. Warga yang melihat pelaku masih berada di lokasi langsung mengamankannya dan menghubungi Polsek Kendawangan.
Sementara itu, Kapolsek Kendawangan AKP Frits Orlando Siagian bersama empat anggotanya tiba di lokasi dan langsung meringkus pelaku.
“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Kendawangan berikut barang bukti berupa dua bilah parang pendek, arit, pisau dan sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ujar Frits Orlando Siagian, Selasa (24/12/2019).
Menurut Frits, penyebab pasti pelaku sampai tega menganiaya korban belum dapat diketahui secara pasti. Karena pelaku masih diperiksa secara intensif oleh anggota Polsek Kendawangan. Sedangkan korban belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Kendawangan
“Belum dapat kita simpulkan apa penyebab pelaku sampai tega menganiaya istrinya. Karena pelaku sedang kita periksa. Namun dipastikan, pelaku ini terancam dengan Undang-undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Frits.
(Awaludin)