PASURUAN – Setelah menetapkan tersangka pengemudi truk tronton dalam kecelakaan maut di Pasuruan, pihak kepolisian juga mendalami keterlibatan pemilik kendaraan besar itu.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Hermawan mengungkapkan, berdasarkan identifikasi truk berpelat nomor S-9066-UU tersebut diketahui tidak memiliki spesifikasi mengangkut alat berat jenis ekskavator.
Baca juga: Truk Tronton Tabrak Kendaraan hingga Rumah di Pasuruan, 7 Orang Meninggal
"Ada beberapa spek yang dilewatkan pemilik truk. Kami masih koordinasi dengan pihak terkait supaya jadi landasan hukum mengambil langkah bagi pemilik truk apakah bisa diikutkan subjek dalam kejadian ini," ujar Rofiq, Senin 23 Desember 2019.
Ia melanjutkan, adanya kecelakaan ini memberikan pelajaran bagi pemilik kendaraan, terutama yang dijadikan sarana usaha, untuk lebih memerhatikan aspek keselamatan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Angkut Ekskavator Tewaskan 7 Orang di Pasuruan
"Ini pembelajaran bagi masyarakat semua harap memerhatikan sisi keselamatannya secara luas. Tidak orientasi kepada keuntungan saja. Harus diperhatikan apakah layak digunakan di jalan. Kelayakan kendaraan untuk usaha, dan standarnya bagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah," sambungnya.